RAKYAT PANTURA – Bagi kalian yang kesulitan biaya kuliah, jangan cemas karena ada banyak beasiswa. Salah satunya beasiswa yang berasal dari pemeritah melalui KIP Kuliah 2023.
Dikutip dari Kemendikbud, berikut ini informasi syarat KIP Kuliah 2023 lengkap dengan prosedur pendaftaran beasiswa pendidikan.
Lalu apa saja syarat program KIP 2023? Diketahui pada tahun 2022 pemerintah memberikan bantuan berupa beasiswa KIP Kuliah yang pada tahun ini juga kembali dibuka.
Baca Juga:Hore! Bulan Februari 2023 Bansos PKH Tahap 1 Bakal Cair, Cek Daftar Penerima dan Jumlah Uangnya di SiniJadwal Sholat Hari Ini Tegal Kamis 2 Februari 2023
Diketahui bahwa beasiswa KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah yang memiliki syarat untuk mendapatkan KIP kuliah 2023.
Berikut cara daftar atau prosedur pendaftaran KIP Kuliah 2023 secara online.
- Akses laman resmi Kemdikbud kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi mobile apps.
- Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif.
- Sistem akan melakukan validasi dan verifikasi data pendaftaran dengan data di DTKS, Dapodik, dan Sipintar Kemdikbudristek.
- Jika dinyatakan valid, siswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses.
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah
- Siswa mengikuti pendaftaran penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS.
- Jika diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi, selanjutnya dapat melakukan validasi jika diperlukan.
Biasanya secara teknis, mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah akan diperintahkan operator PT untuk mengurus buku rekening yang akan digunakan selama pencairan KIP Kuliah.
Setelah dilakukan pendaftaran KIP Kuliah mahasiswa KIP Kuliah tinggal menunggu proses pencairan KIP Kuliah yang sudah diajukan perguruan tinggi ke puslapdik.
Tahun 2022, KIP dibuka pada bulan Februari atau bulan ke-2, besar kemungkinan pendaftaran KIP 2023 akan dibuka pada bulan yang sama.
Berikut syarat untuk mendapat bantuan/beasiswa KIP Kuliah 2023
- Penerima KIP Kuliah 2023 adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid;
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
- Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai kartu KIP atau memiliki kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.