RAKYATPANTURA.COM – Polda Metro Jaya kembali diterpa kasus serius. Kombes Donald Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Donald Simanjuntak dipecat usai menjalani sidang etik terkait dugaan pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Sidang ini menjadi langkah tegas Polri dalam menjaga integritas institusi.
Pemecatan Donald Simanjuntak diputuskan setelah sidang kode etik dan profesi Polri (KEPP) yang berlangsung maraton pada Selasa 31 Desember 2024 hingga Rabu 1 JAnuari 2025 dini hari.
Baca Juga:Kecelakaan Tragis di Jalur Pantura Comal: Minibus dan Truk Bertabrakan, Sopir KritisPersija Jakarta Menang Meyakinkan atas Persik Kediri, Simic dan Almeida Bersinar
Dalam sidang itu, seorang perwira menengah (Pamen) berpangkat Kanit juga dijatuhi sanksi PTDH.
Namun, keputusan terhadap seorang Kasubdit masih ditunda hingga sidang dilanjutkan pada Kamis 2 Januari 2025.
Kasus ini terkait dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara Malaysia saat konser DWP 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sidang etik ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menindak tegas pelanggaran serius yang merusak citra institusi.
Dari total 18 anggota polisi yang diduga terlibat, tiga di antaranya telah menjalani sidang etik, dengan dua orang langsung mengajukan banding atas putusan PTDH.
Kasus ini mencoreng wajah institusi kepolisian yang tengah berupaya membangun kembali kepercayaan publik.
Dugaan pemerasan ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga menyoroti tantangan internal dalam pengawasan dan pembinaan anggota Polri.
Baca Juga:Micro Bus Terguling di Puncak, 1 Tewas dan 18 Luka-LukaLRT Jabodebek Kembali Beroperasi Normal Usai Gangguan Akibat Pohon Tumbang
Langkah tegas Polri diharapkan mampu menjadi pesan kuat bahwa pelanggaran etik tidak akan ditoleransi.
“Kami telah menindak tegas. Sidang etik ini dilakukan secara simultan dan dipantau langsung oleh Kompolnas,” ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri.
“Sidang ini menunjukkan komitmen Polri untuk menjaga integritas, namun para terduga pelaku masih memiliki hak untuk mengajukan banding,” kata Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam.
Dengan proses sidang yang masih berlangsung, publik menunggu langkah lanjutan Polri terhadap anggota lainnya yang diduga terlibat.
Keputusan ini diharapkan menjadi awal dari reformasi yang lebih mendalam dalam tubuh Polri. ***