RAKYATPANTURA.COM – Setelah stagnan selama empat hari, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Rabu 6 November 2024 akhirnya mengalami kenaikan sebesar Rp4.000, menjadi Rp1.543.000 per gram.
Kenaikan ini diiringi dengan ketentuan pajak penghasilan (PPh) 22 yang diberlakukan pada transaksi pembelian dan penjualan kembali, sehingga investor perlu memahami dampak biaya pajak yang berlaku.
Emas batangan kerap menjadi pilihan investasi populer di Indonesia, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Baca Juga:BMKG Prediksi Hujan di Berbagai Wilayah Indonesia, Beberapa Kota Berpotensi Hujan Lebat Disertai PetirHarga Pangan Melonjak! Cabai Merah dan Jagung Sentuh Kenaikan Tertinggi di Tengah Tren Harga Naik
Namun, pemerintah menerapkan kebijakan pajak untuk setiap transaksi emas batangan melalui PMK No. 34/PMK.10/2017.
Aturan ini mengharuskan pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) membayar PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pembelian emas, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.
Begitu pula pada transaksi buyback, tarif PPh 22 sebesar 1,5 persen berlaku bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Berikut rincian harga emas batangan per pecahan yang tercatat pada Rabu 6 November 2024:
– 0,5 gram: Rp821.500
– 1 gram: Rp1.543.000
– 2 gram: Rp3.026.000
– 3 gram: Rp4.514.000
– 5 gram: Rp7.490.000
– 10 gram: Rp14.925.000
– 25 gram: Rp37.187.000
– 50 gram: Rp74.295.000
– 100 gram: Rp148.512.000
– 250 gram: Rp371.015.000
– 500 gram: Rp741.820.000
– 1.000 gram: Rp1.483.600.000
Kenaikan harga ini memberikan peluang bagi investor untuk meninjau kembali strategi investasinya.
Namun, potongan pajak yang berlaku pada transaksi jual-beli dapat memengaruhi keuntungan akhir.
Para investor disarankan untuk mempertimbangkan faktor pajak, terutama untuk nominal buyback di atas Rp10 juta yang langsung dipotong sesuai ketentuan PPh 22.
Baca Juga:Juventus Gagal Menang di Markas Lille, Hanya Raih Satu Poin di Liga ChampionsAC Milan Tumbangkan Real Madrid 3-1 di Santiago Bernabeu: Pemain Keturunan Indonesia Cetak Gol
Pemegang NPWP mendapatkan tarif lebih rendah, sehingga bagi yang berinvestasi jangka panjang, memiliki NPWP dapat memberikan manfaat signifikan.
Kenaikan harga emas Antam menunjukkan daya tarik emas sebagai instrumen investasi yang tetap stabil di tengah gejolak ekonomi.
Dengan memahami aturan pajak dan potongan yang berlaku, investor dapat mengelola portofolio mereka lebih cermat.
Ke depan, perubahan harga emas maupun regulasi pajak bisa berdampak pada keputusan investasi yang lebih strategis. ***