Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Alternatifnya, pasangan calon dapat didukung oleh partai politik atau koalisi partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2019 dengan total suara sah minimal 34.992.703 suara. ***