Penangkapan Pemilik Daycare di Depok: Kasus Kekerasan terhadap Balita Terungkap

Pemilik daycare di Depok dengan inisial MI
Polisi dari Polres Metro Depok berhasil menangkap pemilik daycare dengan inisial MI, yang berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur Kav.
0 Komentar

RAKYAT PANTURA – Polisi dari Polres Metro Depok berhasil menangkap pemilik daycare dengan inisial MI, yang berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur Kav. 

Ruko DDN, Harjamukti, Cimanggis. Penangkapan ini dilakukan di rumah MI pada Rabu 31 Juli 2024 malam sekitar pukul 22.00 WIB, setelah adanya laporan kekerasan terhadap seorang balita.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Arya Perdana, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan dari empat saksi dan bukti-bukti kuat. “

Baca Juga:Wah, Program Beasiswa BCA 2024 Bikin Anak SMA dan SMK Berkesempatan Kerja di BCA, Cek Persyaratannya Sekarang!Wow! Lowongan Magang Keren di PT Pertamina Patra Niaga untuk SMA, SMK, D3, dan S1! Jangan Sampai Ketinggalan!

Tersangka MI mengakui bahwa dirinya adalah orang yang terlihat dalam rekaman CCTV,” ujar Arya Perdana seperti dilansir Antara pada Kamis 1 Agustus 2024.

Sejauh ini, berdasarkan laporan yang diterima, baru ada satu korban yang teridentifikasi, yaitu balita berinisial MK (2).

MK dilaporkan mengalami trauma serta luka memar pada dada dan punggung akibat kekerasan yang dilakukan MI.

Arya Perdana menjelaskan bahwa pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. 

“Jika ada korban lain, kita akan segera memproses laporan polisinya,” tambahnya.

Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan MI melakukan pemukulan terhadap MK viral di media sosial, salah satunya di akun Instagram @komisi.co.

Kejadian tersebut diketahui terjadi pada 10 Juni 2024, dan laporan resmi terhadap MI diajukan pada 29 Juli 2024 dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga:Terungkap! Filosofi dan Makna Logo Ibu Kota Nusantara yang Bikin Bangga Indonesia!Jadwal Sholat Hari Ini Tegal Senin 6 Februari 2023

Polisi telah menetapkan MI sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang dihadapi MI adalah penjara selama lima tahun enam bulan.

Kasus ini tengah dalam penyidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian berjanji akan melakukan penegakan hukum yang tegas untuk melindungi hak-hak anak. ***

0 Komentar