RAKYAT PANTURA – Upah minimum di tahun 2023 naik 10 persen. Keputusan tersebut tertuang dalam Permenaker No. 18 Tahun 2022 mengenai penetapkan Upah Minimum Tahun 2023.
Penyesuaian kenaikan upah 2023 dihitung dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi sampai beberapa indeks tertentu.
Dalam beleid tersebut juga dijelaskan, kenaikan upah di 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.
Baca Juga:Jordi Amat dan Sandy Wals Resmi WNI, Siap Perkuat Garuda di Piala AFF 2022 dan Piala Asia 2023Lowongan Kerja PT Phapros Tbk, 11 Formasi Ada untuk Lulusan SMK, Buruan Cek di Sini Link Daftarnya…
“Upah Minimum tidak boleh melebihi 10%. Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi,” jelas pasal 6 ayat 1.
Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 17 November 2022. (*)