Setelah penyerahan uang tersebut, AR, MA, SR, SI, MR, BH, dan RH dinyatakan lulus dan menduduki jabatan eselon II.
Uang sebesar Rp650 juta yang terkumpul kemudian diistilahkan sebagai “uang syukuran” dan digunakan oleh Adi Jumal Widodo untuk membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo, termasuk mendukung kegiatan muktamar PPP di Makassar pada tahun 2022.
Tindakan para tersangka tersebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:Info Ganjil Genap Jakarta Selasa 6 Juni 2023: Sanksi Tilang dan Titik PemberlakuanUang Ngalir! Jennie BLACKPINK Jadi Magnet Duit di Cannes Film Festival, Kamu Ngga Akan Percaya Berapa yang Dia Dapatkan!
KPK sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk memberantas korupsi terus berkomitmen untuk menjaga keadilan dan menindak pelaku korupsi. (*)