Skandal Korupsi Mantan Bupati Pemalang: KPK Kembali Tahan Tiga Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

KPK menahan tiga dari tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
KPK menahan tiga dari tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang/tangkapan layar twitter kpk
0 Komentar

RAKYAT PANTURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga dari tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Senin 5 Juni 2023.

Kasus ini melibatkan mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW), dan mengejutkan masyarakat di seluruh Indonesia.

Tiga tersangka yang ditahan adalah Abdul Rachman (AR), Mubarak Ahmad (MA), dan Suhirman (SR).

Baca Juga:Info Ganjil Genap Jakarta Selasa 6 Juni 2023: Sanksi Tilang dan Titik PemberlakuanUang Ngalir! Jennie BLACKPINK Jadi Magnet Duit di Cannes Film Festival, Kamu Ngga Akan Percaya Berapa yang Dia Dapatkan!

Dalam rangka proses penyidikan, tim penyidik KPK telah memutuskan untuk menahan tersangka MA, AR, dan SR selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 5 Juni 2023 hingga 24 Juni 2023.

Mereka ditahan di Rutan KPK, yang berlokasi di Gedung Merah Putih di Jakarta.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 5 Juni 2023.

Namun, ada empat tersangka lainnya yang saat ini belum dilakukan penahanan, yaitu Sodik Ismanto (SI), Moh. Ramdon (MR), Bambang Haryono (BH), dan Raharjo.

Mereka adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang.

Ali menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, berencana melakukan perubahan komposisi dan rotasi jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang untuk periode 2021-2026.

Mukti kemudian menugaskan Adi Jumal Widodo, Komisaris PD Aneka Usaha, untuk mengurus pengaturan proyek, termasuk mengatur rotasi, mutasi, dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang.

Baca Juga:Hadiah Apa Saja yang Didapatkan Juara 1 sampai 3 D Academy 5 2022 Indosiar, Wow Ini Rinciannya…Selamat! Tampil Memukau Sridevi Prabumulih Juara D Academy 5 Indosiar

Dalam upaya tersebut, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang mengadakan seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon IV, eselon III, dan eselon II.

Para ASN yang berminat menduduki jabatan-jabatan tersebut diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi dengan imbalan berupa tarif yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp100 juta.

Tersangka AR, MA, SR, SI, MR, BH masing-masing memberikan uang sebesar Rp100 juta, sementara RH memberikan uang sebesar Rp50 juta, untuk mengikuti seleksi posisi jabatan eselon II sesuai tawaran dari Adi Jumal Widodo.

Uang tersebut diserahkan secara tunai di kantor Adi Jumal Widodo dan selalu dilaporkan kepada Mukti Agung Wibowo.

0 Komentar